MAKALAH QODHIYAH HAMLIYYAH
BAB I
PENDAHULUAN
Ushul
fiqh adalah salah satu disiplin ilmu yang mengkaji tentang sumber hukum-hukum
islam yang didalamnya terdapat dalil atau petunjuk, baik dalil yang disepakati
oleh jumhur ulama (mujtahid) ataupun dalil yang tidak disepakati.
Adapun pembahasan dalam makalah
ini adalah dalil yang tidak disepakati oleh jumhur ulama. Dalil itu
diantaranya: maslahah mursalah, istishab, ‘urf, dan sad-dzariyah.
Bagaimana para mujtahid menggunakan dalil yang tidak disepakati ini, lalu apa
saja ketentuannya akan dibahas dalam pembahasan makalah ini.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian maslahah mursalah dan
ketentuannya?
- Apa pengertian istishab dan ketentuannya?
- Apa pengertian dan ketentuan ‘urf?
- Apa pengertian dan ketentuan sad-dzariyah?
C.
Tujuan Penulisan
Dengan pembahasan ini diharapkan mahasiswa mampu
mengetahui dan memahami bagaimana pengertian dan ketentuan penggunaan dalil
yang tidak disepakati, yakni maslahah mursalah, istishab, ‘urf, dan
sad-dzariyah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Maslahah
Mursalah
1. Pengertian Maslahah Mursalah
Kata maslahah berarti kepentingan hidup manusia. Adapun
kata mursalah berarti sesuatu yang tidak ada ketentuan nash syari’at
yang menguatkan atau membatalkannya.[1]
Maslahah mursalah disebut juga dengan istishlah. Ulama ushul berpendapat bahwa
maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada ketetapannya dalam nash yang
membenarkan atau yang membatalkannya.
Menurut Moh. Riva’i maslahah mursalah ialah memelihara maksud
syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluk.[2]
Orang berpegangan dalil ini dengan alasan bahwa diutusnya Rasul-rasul itu hanya
untuk mencari/ menyatakan kemanfaatan bagi sekalian hamba. Apabila terdapat
maslahah berarti maslahah itu dicari oleh syara’, karena hokum Allah SWT itu
berlaku hanya untuk kemanfaatan hamba, misalnya :
a)
Dalam Alquran dan
Hadits, tidak ada nash yang memerintahkan pengumpulan mushaf Alquran. Tetapi
oleh umat Islam hal ini dilakukan tiada lain karena mengingat maslahah umat.
b)
Dalam pernikahan
mengadakan persyaratan adanya surat nikah, ini untuk sahnya gugatan, nafkah dan
pembagian pusaka atau waris.
Maslahah mursalah
merupakan salah satu dalil hukum ijtihadi dalam menetapkan hukum dalam
menetapkan hukum yang berkaitan masalah-masalah yang tidak disebutkan
ketetapannya di dalam nash baik nash Alquran maupun Hadits untuk mengatur
kemaslahatan hidup manusia.
2. Ketentuan Maslahah Mursalah
Maslahah
mursalah dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum bila: 1) masalah itu
bersifat esensial atas dasar penelitian, observasi, dan melalui analisis dan
pembahasan yang mendalam, sehingga penetapan hukum terhadap suatu masalah
benar-benar bermanfaat dan menghindarkan madharat; 2) masalah itu bersifat
umum, bukan kepentingan perseorangan, tetapi bermanfaat untuk orang banyak; 3)
masalah itu tidak bertentangan dengan nash dan terpenuhinya kepentingan hidup
manusia serta terhindar dari kesulitan.
Membuat
ketetapan hukum dengan didasarkan maslahah mursalah dalam praktek ijtihad,
merupakan suatu metode yang memberi kesempatan luas untuk mengembangkan hukum
di bidang muamalah. Sebab, nash-nash mengenai muamalah hanya bersifat global.
Karena itu, banyak produk hukum yang lahir dari metode ini.[3]
B.
Istishab
1. Pengertian
Istishab adalah
menjadikan ketetapan hukum yang ada tetap berlaku hingga ada ketentuan dalil
yang mengubahnya.[4]
Artinya mengembalikan segala sesuatu pada ketentuan semula, sehingga hukumnya
mubah atau halal selama tidak ada dalil atau nash yang mengharamkan atau
melarangnya. Seperti hukum berbagai jenis hewan dan tumbuhan, hukum perjanjian
dan tukar-menukar barang dan jasa. Adapun alasannya adalah karena segala
ciptaan Allah SWT di alam semesta ini untuk manusia agar diambil manfaat dan
hukum asalnya mubah. Firman Allah dalam Qs. Albaqarah : 29
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$#
£`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya
tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”. (Qs. Albaqarah : 29)
Dan surat Al-Jatsiyah : 12
* ª!$# Ï%©!$# t¤y â/ä3s9 tóst7ø9$# yÌôftGÏ9 à7ù=àÿø9$# ÏmÏù ¾ÍnÌøBr'Î/ (#qäótGö;tGÏ9ur
`ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù ö/ä3¯=yès9ur tbrãä3ô±s? ÇÊËÈ
Artinya: “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya
kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat
mencari karunia -Nya dan Mudah-mudahan kamu bersyukur.”
2. Ketentuan Istishab
Istishab antara lain :
Pertama, memberlakukan
ketetapan akal tentang bolehnya sesuatu jika tidak ditemui dalil yang
mengubahnya. Seperti contoh-contoh tersebut diatas.
Kedua, tetap memberlakukan
hukum syara’ berdasarkan ketentuan suatu dalil, seperti seseorang sudah wudhu,
kemudian ragu-ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum, wudhunya belum batal
atas dasar keyakinannya sudah berwudhu. Keraguan tidak menghilangkan keyakinan.
Dengan demikian, istishab tidak melahirkan
hukum baru dalam suatu kasus, melainkan membuat tetap berlakunya hukum akal
mengenai kebolehan suatu hal selama tidak bertentangan dengan syara’ dan tetap
memberlakukan hukum syara’ bagi suatu kasus atas dasar terpenuhinya sebab
terjadinya hukum.[5]
C.
‘Urf
1. Pengertian
‘Urf atau disebut pula al-‘adah, artinya kebiasaan. Hanya saja
didalam ‘urf ada yang berpendapat
tidak ada kebiasaan yang menyimpang dari nash Al-Qur’an dan hadits shahih,
sedangkan dalam adat ada kebiasaan yang shahih da nada pula yang fasid, yakni
bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Rahmat Syafi’i, istilah ‘urf secara
harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah
dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakan atau
meninggalkannya.[6]
2. Ketentuan
Berijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan ‘urf
atau adat, terutama apabila adat yang berlaku secara normative tidak bertentangan
dengan syariat, sebagaimana melaksanakan ashabah dalam pembagian harta pusaka,
yang sebelumnya merupakan adat masyarakat jahiliyah. Bahkan banyak adat
jahiliyah yang diambil atau diadopsi oleh hukum Islam, seperti sanksi qishas,
pelaksanaan wasiat dalam harta peninggalan, dan sebagainya.
D.
Sad-Dzari’ah
1.
Pengertian Sad-Dzari’ah
Dzari’ah artinya jalan menuju sesuatu. Dalam
ushul fiqh Dzari’ah
merupakan salah satu metode
ijtihad dengan pembagiansebagai berikut :
a. Sad-Dzari’ah,
adalah melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju
pada suatu kerusakan. Dalam kaitannya dengan pendekatan Sad-Dzari’ah ini, pada
hakikatnya semua yang yang mengakibatkan kemadlaratan harus dihindarkan.
b. Fath
Ad-Dzariah, merupakan bagian dari dzari’ah yang artinya membuka segala sesuatu
yang dapat menimbulkan kerusakan atau kemedharatan. Jalan-jalan yang
melancarkan terjadinya kerusakan wajib dihindarkan, sebagaimana berdagang
ketika mendengarkan khutbah jumat harus dihentikan karena akan merusak dzikrullah
dalam jumatannya, atau wajib meninggalkan segala bentuk kegiatan tang
menimbulkan perzinaan karena Allah melarang mendekati zina.[7]
2.
Ketentuan
Sad-Dzari’ah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pembahasan di atas maka kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis
dimulai sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul.
2. Masa pembukuan hadis yang secara resmi
dilakukan atas kebijaksanaan pemerintah yang terjadi pada zaman khalifah Umar
bin Abd Aziz.
3. Masa pentasihan atau penyaringan hadis dimulai
ketika pemerintah dipegang oleh Dinasti Abbas, khususnya sejak masa Al-Makmun
sampai dengan Al-Muktadir (sekitar 201-300)
4. Pada masa pengkajian hadis, para ulama’ hadis
mengalihkan perhatiannya untuk menyusun kitab-kitab hadis atau topik-topik
tertentu.
5. Masa kontemporer adalah zaman Mutakalimin,
yaitu era tahun-tahun terakhir yang kita jalani hingga saat sekarang ini.
B.
Saran
Demikianlah makalah ini kami susun, semoga dapat menambah
wawasan kita semua. Dan apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat
banyak kesalahan, kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Kami bersedia
menampung kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Riva’i, Moh. 1987. Ushul Fiqh.
Bandung : PT. ALMA’ARIF.
Saebani,
Beni Ahmad. 2012. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV. Pustaka Setia.

Belum ada Komentar untuk "MAKALAH QODHIYAH HAMLIYYAH"
Posting Komentar