MAKALAH QODHIYAH HAMLIYYAH


BAB  I

PENDAHULUAN

Ushul fiqh adalah salah satu disiplin ilmu yang mengkaji tentang sumber hukum-hukum islam yang didalamnya terdapat dalil atau petunjuk, baik dalil yang disepakati oleh jumhur ulama (mujtahid) ataupun dalil yang tidak disepakati.
Adapun pembahasan dalam makalah ini adalah dalil yang tidak disepakati oleh jumhur ulama. Dalil itu diantaranya: maslahah mursalah, istishab, ‘urf, dan sad-dzariyah. Bagaimana para mujtahid menggunakan dalil yang tidak disepakati ini, lalu apa saja ketentuannya akan dibahas dalam pembahasan makalah ini.

B.            Rumusan Masalah

1.      Apa pengertian maslahah mursalah dan ketentuannya?
  1. Apa pengertian istishab dan ketentuannya?
  2. Apa pengertian dan ketentuan ‘urf?
  3. Apa pengertian dan ketentuan sad-dzariyah?

C.           Tujuan Penulisan

Dengan pembahasan ini diharapkan mahasiswa mampu mengetahui dan memahami bagaimana pengertian dan ketentuan penggunaan dalil yang tidak disepakati, yakni maslahah mursalah, istishab, ‘urf, dan sad-dzariyah.






BAB II

PEMBAHASAN

A.           Maslahah Mursalah

1.    Pengertian Maslahah Mursalah
       Kata maslahah berarti kepentingan hidup manusia. Adapun kata mursalah berarti sesuatu yang tidak ada ketentuan nash syari’at yang menguatkan atau membatalkannya.[1] Maslahah mursalah disebut juga dengan istishlah. Ulama ushul berpendapat bahwa maslahah mursalah adalah maslahah yang tidak ada ketetapannya dalam nash yang membenarkan atau yang membatalkannya.
       Menurut Moh. Riva’i maslahah mursalah ialah memelihara maksud syara’ dengan jalan menolak segala yang merusakkan makhluk.[2] Orang berpegangan dalil ini dengan alasan bahwa diutusnya Rasul-rasul itu hanya untuk mencari/ menyatakan kemanfaatan bagi sekalian hamba. Apabila terdapat maslahah berarti maslahah itu dicari oleh syara’, karena hokum Allah SWT itu berlaku hanya untuk kemanfaatan hamba, misalnya :
a)        Dalam Alquran dan Hadits, tidak ada nash yang memerintahkan pengumpulan mushaf Alquran. Tetapi oleh umat Islam hal ini dilakukan tiada lain karena mengingat maslahah umat.
b)        Dalam pernikahan mengadakan persyaratan adanya surat nikah, ini untuk sahnya gugatan, nafkah dan pembagian pusaka atau waris.
Maslahah mursalah merupakan salah satu dalil hukum ijtihadi dalam menetapkan hukum dalam menetapkan hukum yang berkaitan masalah-masalah yang tidak disebutkan ketetapannya di dalam nash baik nash Alquran maupun Hadits untuk mengatur kemaslahatan hidup manusia.
2.    Ketentuan Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah dapat dijadikan dasar dalam menetapkan hukum bila: 1) masalah itu bersifat esensial atas dasar penelitian, observasi, dan melalui analisis dan pembahasan yang mendalam, sehingga penetapan hukum terhadap suatu masalah benar-benar bermanfaat dan menghindarkan madharat; 2) masalah itu bersifat umum, bukan kepentingan perseorangan, tetapi bermanfaat untuk orang banyak; 3) masalah itu tidak bertentangan dengan nash dan terpenuhinya kepentingan hidup manusia serta terhindar dari kesulitan.
Membuat ketetapan hukum dengan didasarkan maslahah mursalah dalam praktek ijtihad, merupakan suatu metode yang memberi kesempatan luas untuk mengembangkan hukum di bidang muamalah. Sebab, nash-nash mengenai muamalah hanya bersifat global. Karena itu, banyak produk hukum yang lahir dari metode ini.[3]

B.            Istishab

1.    Pengertian
Istishab adalah menjadikan ketetapan hukum yang ada tetap berlaku hingga ada ketentuan dalil yang mengubahnya.[4] Artinya mengembalikan segala sesuatu pada ketentuan semula, sehingga hukumnya mubah atau halal selama tidak ada dalil atau nash yang mengharamkan atau melarangnya. Seperti hukum berbagai jenis hewan dan tumbuhan, hukum perjanjian dan tukar-menukar barang dan jasa. Adapun alasannya adalah karena segala ciptaan Allah SWT di alam semesta ini untuk manusia agar diambil manfaat dan hukum asalnya mubah. Firman Allah dalam Qs. Albaqarah : 29
uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$#
£`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ   
Artinya : “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu”. (Qs. Albaqarah : 29)
Dan surat Al-Jatsiyah : 12
* ª!$# Ï%©!$# t¤y â/ä3s9 tóst7ø9$# y̍ôftGÏ9 à7ù=àÿø9$# ÏmÏù ¾Ín̍øBr'Î/ (#qäótGö;tGÏ9ur
`ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù ö/ä3¯=yès9ur tbrãä3ô±s? ÇÊËÈ 
Artinya: “Allah-lah yang menundukkan lautan untukmu supaya kapal-kapal dapat berlayar padanya dengan seizin-Nya dan supaya kamu dapat mencari karunia -Nya dan Mudah-mudahan kamu bersyukur.”
2.    Ketentuan Istishab
Istishab antara lain :
Pertama, memberlakukan ketetapan akal tentang bolehnya sesuatu jika tidak ditemui dalil yang mengubahnya. Seperti contoh-contoh tersebut diatas.
Kedua, tetap memberlakukan hukum syara’ berdasarkan ketentuan suatu dalil, seperti seseorang sudah wudhu, kemudian ragu-ragu apakah wudhunya sudah batal atau belum, wudhunya belum batal atas dasar keyakinannya sudah berwudhu. Keraguan tidak menghilangkan keyakinan.
Dengan demikian, istishab tidak melahirkan hukum baru dalam suatu kasus, melainkan membuat tetap berlakunya hukum akal mengenai kebolehan suatu hal selama tidak bertentangan dengan syara’ dan tetap memberlakukan hukum syara’ bagi suatu kasus atas dasar terpenuhinya sebab terjadinya hukum.[5]

C.           ‘Urf

1.    Pengertian
‘Urf atau disebut pula al-‘adah, artinya kebiasaan. Hanya saja didalam ‘urf  ada yang berpendapat tidak ada kebiasaan yang menyimpang dari nash Al-Qur’an dan hadits shahih, sedangkan dalam adat ada kebiasaan yang shahih da nada pula yang fasid, yakni bertentangan dengan syariat Islam.
Menurut Rahmat Syafi’i, istilah ‘urf secara harfiyah adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan atau ketentuan yang telah dikenal manusia dan telah menjadi tradisi untuk melaksanakan atau meninggalkannya.[6]
2.    Ketentuan
Berijtihad dapat dilakukan dengan menggunakan ‘urf atau adat, terutama apabila adat yang berlaku secara normative tidak bertentangan dengan syariat, sebagaimana melaksanakan ashabah dalam pembagian harta pusaka, yang sebelumnya merupakan adat masyarakat jahiliyah. Bahkan banyak adat jahiliyah yang diambil atau diadopsi oleh hukum Islam, seperti sanksi qishas, pelaksanaan wasiat dalam harta peninggalan, dan sebagainya.

D.           Sad-Dzari’ah

1.    Pengertian Sad-Dzari’ah
Dzari’ah artinya jalan menuju sesuatu. Dalam ushul fiqh Dzari’ah merupakan salah satu metode ijtihad dengan pembagiansebagai berikut :
a.    Sad-Dzari’ah, adalah melaksanakan suatu pekerjaan yang semula mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan. Dalam kaitannya dengan pendekatan Sad-Dzari’ah ini, pada hakikatnya semua yang yang mengakibatkan kemadlaratan harus dihindarkan.
b.    Fath Ad-Dzariah, merupakan bagian dari dzari’ah yang artinya membuka segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan atau kemedharatan. Jalan-jalan yang melancarkan terjadinya kerusakan wajib dihindarkan, sebagaimana berdagang ketika mendengarkan khutbah jumat harus dihentikan karena akan merusak dzikrullah dalam jumatannya, atau wajib meninggalkan segala bentuk kegiatan tang menimbulkan perzinaan karena Allah melarang mendekati zina.[7]
2.    Ketentuan Sad-Dzari’ah

BAB III

PENUTUP

A.                Kesimpulan

  Dari pembahasan di atas maka kami dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis dimulai sejak Nabi Muhammad SAW diangkat menjadi Rasul.
2.      Masa pembukuan hadis yang secara resmi dilakukan atas kebijaksanaan pemerintah yang terjadi pada zaman khalifah Umar bin Abd Aziz.
3.      Masa pentasihan atau penyaringan hadis dimulai ketika pemerintah dipegang oleh Dinasti Abbas, khususnya sejak masa Al-Makmun sampai dengan Al-Muktadir (sekitar 201-300)
4.      Pada masa pengkajian hadis, para ulama’ hadis mengalihkan perhatiannya untuk menyusun kitab-kitab hadis atau topik-topik tertentu.
5.      Masa kontemporer adalah zaman Mutakalimin, yaitu era tahun-tahun terakhir yang kita jalani hingga saat sekarang ini.

B.                 Saran

Demikianlah makalah ini kami susun, semoga dapat menambah wawasan kita semua. Dan apabila dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan, kami mohon maaf yang sebesar besarnya. Kami bersedia menampung kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan yang lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA


Riva’i, Moh. 1987. Ushul Fiqh. Bandung : PT. ALMA’ARIF.
Saebani, Beni Ahmad. 2012. Ilmu Ushul Fiqh. Bandung : CV. Pustaka Setia.


                [1] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2012), hlm. 188.
                [2] Moh. Riva’I, Ushul Fiqh, (Bandung : PT. ALMA’ARIF, 1987), hlm, 122
[3] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, Op.Cit., hlm 188-189.
[4] Ibid.
[5] Abu Zahrah, 298, Abdul Wahab Khalaf, 91
[6] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, Op.Cit., hlm 190.
[7] Ibid., hlm 192.



Belum ada Komentar untuk "MAKALAH QODHIYAH HAMLIYYAH"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel